Kamis, 04 Desember 2014

RESUME PROFESI KEPENDIDIKAN TENTANG PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

TUGAS RESUME
PROFESI PENDIDIKAN
TENTANG
“PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL”
DI SUSUN OLEH
YULI MESTIKA  1205103
REGULER MANDIRI 2012

PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014

PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
A.      PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Definisi atau pengertian jabatan fungsional menurut UU 16/1999 dan Keppres 87/1999 adalah :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau ketrampilan tertentu dan bersifat mandiri.

B.     JENIS GURU
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010  tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Guru digolongkan dalam 3 (tiga) Jenis berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya. Ketiga jenis guru tersebut antara lain:
1.     Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.
2.      Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
3.      Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
Demikian jenis guru menurut Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Sedangkan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

C.     PERSYARATAN MENJADI GURU
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat guru itu menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok.
1.    Persyaratan Guru Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005. Selain persyaratan sebagai PNS, seperti tersebut diatas, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1)      Persyaratan Kualifikasi Akademik.
Untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

2)      Persyaratan Kompetensi.
Kompetensi yang wajib dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
3)      Persyaratan Sertifikat Pendidik.
Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
4)      Persyaratan Kesehatan.
Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas, guru seharusnya tidak buta warna, dan guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose).
5)      Persyaratan Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

2.      Persyaratan Khusus
a)      Memiliki Akhlak Mulia.
Guru adalah panutan peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan dorongan untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan daripada meniru perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya. Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik maka guru wajib memiliki akhlak yang terpuji.


b)     Memiliki Kewibawaan.
Perbuatan mendidik tidak dapat dilakukan atau akan sia-sia seandainya peserta didik tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik.
c)      Memiliki Kesabaran dan Ketekunan.
Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang keluarga, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen panas.
d)     Mencintai Peserta Didik.
Apapun yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat dan negara.

D.      URAIAN TUGAS GURU
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
a)    Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual.
b)   Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
c)    Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
d)   Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
e)    Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
















DAFTAR RUJUKAN

Depdiknas. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Sardiman. 2011. Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Rajawali Pers

http://septimartiana.blogspot.com/2013/12/makalah-pengertian-peran-dan-fungsi-guru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar