TUGAS
RESUME
PROFESI
PENDIDIKAN
TENTANG
“PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN
FUNGSIONAL”
DI SUSUN OLEH
YULI MESTIKA 1205103
REGULER
MANDIRI 2012
PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN
FUNGSIONAL
A. PENGERTIAN
JABATAN FUNGSIONAL
Definisi atau pengertian jabatan fungsional menurut UU 16/1999
dan Keppres 87/1999 adalah :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau ketrampilan tertentu dan bersifat
mandiri.
B. JENIS
GURU
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 35 tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya, Guru digolongkan dalam 3 (tiga) Jenis berdasarkan sifat, tugas dan
kegiatannya. Ketiga jenis guru tersebut antara lain:
1. Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran
di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal
yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan
serta guru agama.
2. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu)
mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan
dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
3. Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan
formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
Demikian jenis guru menurut Permendiknas Nomor 35 tahun
2010. Sedangkan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
C. PERSYARATAN
MENJADI GURU
Untuk
dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru
memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan
antara guru dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat guru
itu menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok.
1.
Persyaratan Guru Menurut Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2005. Selain persyaratan sebagai PNS, seperti tersebut diatas,
jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani
dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
1) Persyaratan
Kualifikasi Akademik.
Untuk menjadi guru
minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
2) Persyaratan
Kompetensi.
Kompetensi yang wajib
dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional.
3) Persyaratan
Sertifikat Pendidik.
Dengan diberlakukannya
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Program akta yang selama ini telah berjalan,
nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan
memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji
kompetensi.
4) Persyaratan
Kesehatan.
Guru harus sehat
jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular, guru juga tidak cacat
fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas, guru
seharusnya tidak buta warna, dan guru juga harus sehat rohani (mental), tidak
terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose).
5) Persyaratan
Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan.
2.
Persyaratan Khusus
a) Memiliki
Akhlak Mulia.
Guru
adalah panutan peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan
dorongan untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan
daripada meniru perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru
apa yang dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari
gurunya. Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik maka guru wajib
memiliki akhlak yang terpuji.
b) Memiliki
Kewibawaan.
Perbuatan
mendidik tidak dapat dilakukan atau akan sia-sia seandainya peserta didik tidak
mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat
sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik.
c) Memiliki
Kesabaran dan Ketekunan.
Pekerjaan
guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi
memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang keluarga,
ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen
dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen
panas.
d) Mencintai
Peserta Didik.
Apapun
yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta
didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi
rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna
bagi orang tua, masyarakat dan negara.
D.
URAIAN TUGAS GURU
Para pakar
pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus
dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias
dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun
peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
a) Guru Sebagai
Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi
tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya.
Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas
dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab
kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan
dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal
dan spiritual.
b) Guru Sebagai
Pengajar
Peranan
guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar
peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan,
hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa
aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas
dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik.
Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan
terampil dalam memecahkan masalah.
c) Guru Sebagai
Pengelola Pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai
metode pembelajaran. Selain
itu, guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar
supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
d) Guru Sebagai
Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi
para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat
kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk
ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang
dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar
lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan gaya bicara,
kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan
kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan,
gaya hidup secara umum.
Guru yang baik adalah yang menyadari
kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya,
kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti
dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
e) Guru Sebagai
Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi
peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan
khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk
menasehati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan
dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada
gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan
penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan
ilmu kesehatan mental.
DAFTAR RUJUKAN
Depdiknas.
2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen.
Sardiman. 2011. Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar.
Jakarta: Rajawali Pers
http://septimartiana.blogspot.com/2013/12/makalah-pengertian-peran-dan-fungsi-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar